Setelah perusahaan melakukan perekrutan karyawan, maka kemudian dilakukanlah proses seleksi untuk mendapatkan tim yang solid. Namun setelah itu pekerjaan belum selesai. Perusahaan harus membuat kontrak kerja. Bagi sebagian besar pemberi kerja, kontrak tertulis adalah kewajiban hukum untuk melindungi dan membangun hubungan antara karyawan dan perusahaan.
Kontrak kerja adalah dokumen resmi yang menguraikan tugas dan peraturan antara perusahaan dan karyawan secara legal. Apakah perusahaan yang berdiri tersebut terdiri dari dua orang karyawan atau 20 orang karyawan, membuat kontrak kerja adalah langkah penting dalam keseluruhan proses perekrutan.
Apa Itu Kontrak Kerja?
Formulir kontrak kerja ditulis untuk menjelaskan secara hukum hubungan antara pekerja dan perusahaan. Kedua belah pihak harus menyetujui dan menandatangani kontrak tertulis sebelum karyawan baru dapat mulai bekerja secara resmi.
Dokumen ini memastikan karyawan mengikuti apa yang menjadi tujuan perusahaan sesuai aturan dan regulasi yang telah ditentukan. Kontrak yang didefinisikan dengan baik menjelaskan ekspektasi dan melindungi perusahaan jika terjadi pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan gaji antara karyawan dan perusahaan. Ini adalah pengganti dari perjanjian lisan antara kedua belah pihak.
Mengapa Kontrak Kerja Penting?
Perusahaan dengan skala sekecil apapun hendaknya memiliki kontrak kerja. Kontrak kerja akan menciptakan kedisiplinan, meminimalisir kecurangan dan pelanggaran, tentunya ini akan memastikan keberlangsungan perusahaan jangka panjang.
1. Kejelasan Hak dan Kewajiban
Kontrak kerja menjelaskan kewajiban dan hak masing-masing pihak. Perangkat ini akan memberikan jaminan kerja, memastikan penerimaan gaji dan perlindungan kepada karyawan. Sedangkan ia juga akan melindungi perusahaa dari risiko seperti produktivitas yang menurun karena jam kerja yang tidak jelas atau kemalasan karyawan.
2. Kepastian Pendapatan
Seorang karyawan paruh waktu, penuh waktu, atau karyawan yang melakukan kerja lembur tentu memiliki pendapatan yang berbeda. Kontrak kerja membantu menentukan tingkat pendapatan berdasarkan status karyawan. Informasi di dalam dokumen ini menunjukkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan tentang gaji atau upah, sehingga tidak ada ruang untuk miskomunikasi.
3. Penjagaan Rahasia Perusahaan
Sebagian besar pekerjaan memberi karyawan akses ke data dan informasi rahasia perusahaan. Oleh karena itu, penting untuk menambahkan klausul kerahasiaan dalam kontrak kerja setiap karyawan, untuk melindungi perusahaan dan bisnisnya. Jika seorang karyawan melanggar kontrak kerja dalam hal perlindungan rahasia perusahaan, maka perusahaan bisa melakukan tindakan terhadap mereka, baik tindakan hukum atau disipliner.
4. Kejelasan dalam Hal Cuti dan Ijin
Karyawan perlu memiliki jatah waktu cuti yang nantinya bisa digunakan ketika sedang sakit, liburan, acara keluarga atau kemungkinan melahirkan. Ketika semua karyawan mengetahui informasi tentang hak cuti karyawan dalam kontrak kerja berarti bahwa proses cuti harusnya selalu konsisten dan legal, untuk semua anggota staf atau karyawan.
Kontrak tersebut juga mengklarifikasi pembayaran yang akan diterima karyawan saat mereka mengambil cuti kerja. Selain itu perusahaan bisa memberikan teguran atau hukuman bagi karyawan yang tidak masuk kerja tanpa memberikan alasan yang tepat.
Membuat Kontrak Kerja
Kontrak kerja untuk karyawan harus memberikan informasi yang jelas tentang apapun yang nantinya berhubungan dengan pekerjaan, penggajian dan keberlangsungan perusahaan. Setidaknya kontrak kerja harus mempertimbangkan hal berikut ini :
1. Detail Pekerjaan
Dalam membuat kontrak kerja tentu perusahaan harus memberikan informasi detail pekerjaan kepada masing-masing karyawannya seperti jam kerja, ruangan karyawan dan sebagainya. Beberapa dari detail ini dapat mencakup deskripsi pekerjaan dan tim atau departemen tempat karyawan akan bekerja.
2. Tanggung Jawab Terkait Posisi
Bagian ini secara khusus akan menyebutkan peran pekerjaan, jabatan, dan tanggung jawab yang harus diikuti oleh para karyawan yang menandatangani kontrak kerja. Dengan ini maka perusahaan akan mengetahui jika terjadi ketidakberesan dalam pekerjaan, maka siapa yang akan di tanya. Atau jika ada kesuksesan dalam proyek, perusahaan akan mengetahui siapa saja yang ada di garda depan dalam pengerjaannya.
3. Paket Kompensasi
Informasi kompensasi harus memberikan informasi tentang upah, apakah tarif per jam, harian dsb. Selain itu informasi gaji tahunan tentang kenaikan gaji, bonus, atau insentif yang ditawarkan kepada karyawan juga harus diberikan.
4. Kontrak Liburan
Jika karyawan sedang sakit, keadaan darurat keluarga, atau cuti karena ingin merefresh pikiran tantu perusahaan harus memberikan kesempatan. Namun untuk mengaturnya perl dibuat sebuah aturan, dan aturan itulah ada di di kontrak kerja karyawan. Karyawan tidak boleh mengambil cuti terlalu panjang dan melebihi waktu yang di tentukan. Namun biasanya untuk urusan sakit perusahaan lebih fleksibel.
5. Imbalan Kerja
Di dalam kontrak kerja harus menjelaskan apa saja yang termasuk dalam rencana kompensasi yang di tawarkan oleh perusahaan. Apakah ada uang pensiun, jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, atau asuransi karyawan lainnya.
6. Rincian Masa Percobaan
Biasanya setiap karyawan yang masuk bekerja di hari awal belum menerima gaji yang utuh selama beberapa minggu atau bulan, ia harus melewati masa training. Gaji pada masa training bervariasi. Ada yang menerima 75% dari gaji normal, ada yang 80%. Tergantung perusahaan memberlakukannya. Ketentuan tersebut biasanya ada pada kontrak kerja.
7. Tinjauan Kinerja
Persetujuan untuk tinjauan bulanan atau triwulanan biasanya ada juga pada draft kontrak kerja. Ini melibatkan penyusunan ikhtisar tentang kinerja, pekerjaan, ketepatan waktu, dan umpan balik yang jujur dari karyawan senior. Penilaian ini tentu berguna untuk kenaikan jenjang karier atau promosi karyawan.
8. Penghentian
Kesepakatan tentang bagaimana karyawan bisa diberhentikan biasanya ada pada draft kontrak kerja. Pemutusan hubungan kerja ini bisa karena adanya pelanggaran yang berat dari karyawan, namun ada juga karena masa kontrak sudah habis dan karyawan tidak menandatangani atau memperpanjang kontrak yang baru.
9. Non-Persaingan
Klausul yang melarang karyawan terlibat dalam aktivitas apa pun yang secara langsung atau tidak langsung bersaing dengan bisnis pemberi kerja biasanya ada pada kontrak kerja. Jika hal ini tidak di cantumkan, maka karyawan bisa berbuat curang dengan membangun persaingan dan bahkan bisa mengalihgkan pelanggan ke bisnis milik pribadi karyawan yang curang tersebut.
Penutup
Membuat kontrak kerja bagi karyawan adalah suatu keharusan dari perusahaan. Dengan menggunakan kontrak kerja itulah karyawan menjadi jelas apa jobdesknya dan di sisi lain perusahaan juga memiliki posisi yang aman.
Karena segala regulasi yang ada menjamin keberlangsungan perusahaan dan terbebas dari hal yang merugikan karena perilaku karyawan. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda terima kasih.