Pengertian Properti Syariah dan Perbedaannya dengan Konvensional

Properti syariah menjadi salah satu alternatif dalam transaksi properti yang sering dilakukan. Seolah menjadi tren yang baru, sebagian orang memilih properti syaria dibandingkan transaksi jual beli properti yang biasa dilakukan sejak salam. Sebenarnya, apa pengertian properti syariah ini? Apa perbedaannya dengan properti pada umumnya?

Untuk Anda yang ingin membeli rumah, rumah merupakan salah satu yang disebut sebagai properti. Namun, sebenarnya properti bukanlah selalu terkait hal-hal seperti rumah, tanah atau gedung saja, melainkan lebih umum lagi. Sedangkan syariah adalah kata yang sering dikaitkan dengan Islam atau umat muslim.

Nah, agar lebih mengetahui dan bisa memanfaatkan alternatif untuk urusan jual beli rumah subsidi serang, memahami berbagai istilah yang berkaitan seperti ini bisa menjadi hal yang menarik. Berikut definisi properti syariah yang bisa kami ringkas.

Apa itu Properti?

Sebelum masuk langsung ke definisi properti syariah, perlu dipahami dulu apa yang sebenarnya disebut dengan properti. Biasanya, properti digunakan untuk bisnis yang terkait dengan sewa rumah, jual beli rumah, atau gedung, tanah dan lainnya. Namun ternyata definisinya bukan hanya terkait beberapa hal tadi saja.

Properti Rumah
Properti Rumah. Sumber Makaan.com

Dari wikipedia, terkait penggunaan istilah properti adalah sebagai berikut :

“Beragam kelompok ilmu seperti hukum, ekonomi, antropologi, sosiologi menerapkan konsep tersebut secara lebih sistematis, tetapi definisi yang diberikan berbeda antara satu bidang ilmu dengan yang lainnya. Dalam bidang ilmu sosial, sering kali istilah properti ini digunakan sebagai “suatu kelompok hak” dan ditekankan bahwa properti adalah bukan merupakan suatu hubungan antara manusia dan barang, tetapi lebih merupakan hubungan antara “penghargaan manusia atas barang”.

“Properti pribadi” kadang digunakan sebagai sesuatu istilah yang maknanya mirip dengan “kepemilikan individu”, tetapi istilah tersebut juga dapat digunakan untuk suatu kepemilkan properti secara kolektif dalam bentuk ” “kepemilikan perusahaan”, dan beberapa filsuf seperti Karl Marx menggunakan istilah ini untuk menjelaskan hubungan sosial antara mereka yang menjual tenaganya dan mereka yang membelinya (menggunakan tenaga tersebut). Kesemuanya ini adalah berbeda dengan properti publik, yang merupakan hak kepemilikan dari seluruh komunitas secara kolektif atau suatu negara”

Sedangkan menurut ahli properti didefinisikan sebagai berikut :

Kotler : pengertian properti adalah hak kepemilikan tidak berwujud baik itu berupa real estate (benda nyata) atau finansial (saham dan obligasi)

Robert dan Floyd : pengertian properti adalah seluruh bangunan yang berada diatas permukaan bumi yang menjulang ke angkasa yang melekat secara permanen baik secari alami atau adanya campur tangan manusia.

Dari berbagai referensi di atas, menurut kami properti menunjukkan kepada berbagai hal yang melekat hak milik padanya, baik berupa hal-hal yang real secara fisik seperti benda atau yang sifatnya non materil seperti kekayaan intelektual. Namun, seringkali properti ini dikaitkan dengan hal-hal yang berkaitan dengan real estate seperti tanah, rumah dan seisinya semisal kasur premium Jogja, bangunan dan lain-lain.

Pengertian Properti Syariah

Secara umum pengertian properti syariah adalah jenis properti yang sistem transaksinya dijalankan sesuai dengan syariah islam. Jadi, properti syariah atau orang biasa menyebutnya dengan istilah KPR Syariah adalah skema kepemilikan rumah atau hunian dengan menggunakan akad-akad yang sesuai dengan ketentuan syariah islam.

Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa KPR Syariah bukanlah konsep hunian di perumahan yang hanya dikhususkan untuk pihak muslim dengan bentuk perumahan yanga da masjidnya, sekolah tahfidznya, pengajian warga dan lain-lain. Namun, lebih kepada langkah-langkah transaksi dan akad yang sesuai syariat islam.

Properti
Properti

Perbedaan Properti Syariah dan Konvensional

Dua poin utama yang membedakan properti syariah dengan properti konvensional di antaranya adalah tentang aspek akad serta skema bisnis.

1. Akad Jual Beli

Dalam properti syariah, konsumen bisa langsung membeli rumah pada pihak developer atau tanpa ada pihak ketiga seperti bank untuk menjadi perantara. Sedangkan, skema kepemilikan properti konvensional biasanya akan terdapat pihak ketiga yaitu bank konvensional yang menjadi perantaranya. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa transaksi yang terlibat dalam kepemilikan properti atau perumahan syariah adalah murni transaksi bisnis jual beli, baik secara kredit ataupun cash.

2. Skema Bisnis Sesuai Syariat Islam

Instrumen yang digunakan oleh pengembang atau developer properti syariah dikenal dengan sebutan isthisna’ yaitu skema pesan bangun. Jadi ketika ingin memiliki hunian di perumahan syariah maka anda harus memesannya terlebih dahulu dan melakukan prosedur transaksi pembayaran dalam bentuk kredit atau tunai, kemudian developer baru akan melakukan pembangunan. Hal ini karena dalam menjalankan proyek pembangunan, developer tidak meminta bantuan pihak ketiga untuk menyediakan modal.

Skema bisnis ishtishna ini diperbolehkan dalam syariat islam, sama seperti skema bisnis murabahah, salaam dan lain-lain. Dalil yang memperbolehkan hal tersebut boleh dan halal dilakukan adalah cara ini dipraktekkan sendiri oleh Rasulullah SAW yang pernah memesan pada sahabat agar dibuatkan mimbar serta cincin secara isthisna’.

Itu dia beberapa informasi seputar bisnis properti syariah. Semoga ulasan ini dapat menjadi referensi Anda atau paling tidak memberikan wawasan tambahan untuk Anda. Simak terus berbagai informasi lainnya di blog bisnisnote.

Leave a Comment