Mengetahui Syarat Mendirikan UD

Melegalkan suatu bisnis merupakan cara yang terbaik untuk memperoleh perlindungan hukum dan kredibilitas di mata pemerintah. Karena itu penting untuk mengetahui langkah dan syarat mendirikan UD atau badan usaha dan badan hukum perusahaan lainnya. Pada artikel ini kami akan mengulas mengenai langkah dan syarat mendirikan UD untuk bisnis anda.

Mengenal UD atau Usaha Dagang

UD atau kepanjangan dari Usaha dagang adalah suatu badan usaha yang melakukan aktifitas perekonomian berupa menjual ataupun membeli suatu produk maupun jasa dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Biasanya skala dari badan usaha ini lebih kecil dari PT ataupun CV. Selain itu biasanya UD bersifat perorangan atau dimiliki oleh perorangan. Berbeda dengan PT yang harus ada komisaris dan juga direktur.

Agar barang atau jasanya tersebut memiliki kekuatan dalam segi legalitas, maka pengusaha biasanya akan mengurus ijin pendirian UD yang berkendaan dengan uasaha yang di lakukannya. Tidak seperti PT yang pembuatannya membutuhkan proses yang bertele-tele, untuk membuat suatu badan usaha UD menggunakan persyaratan yang ringan.

Perlukah Mendirikan UD?

Sebenarnya di dalam perdaagangan Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD) memang tidak disyaratkan harus menjadi suatu Badan Hukum. UD atau PD merupakan bentuk badan usaha dan bukan badan hukum. Yang masuk dalam bentuk badan hukum adalah PT atau perseroan terbatas. Sehingga dalam UD kekayaan pribadi ikut andil dalam jalannya UD.

Akan tetapi bentuk perusahaan ini telah banyak diterima oleh dunia perdagangan di Indonesia, bentuk badan ini tercipta dalam suasana hukum perdata untuk menjalankan suatu usaha. Sebagai seorang pengusaha UD maka segala hal mengenai pengelolaannya ditanggung sendiri sehingga ketika untung atau rugi mereka akan menerima sendiri. Sedangkan untuk PT, antara pemilik dan PT itu sendiri terpisah dalam hal harta.

Perusahaan perdaganga anda perlu berbentuk badan usaha. UD menjadi salah satunya
Perusahaan perdaganga anda perlu berbentuk badan usaha. UD menjadi salah satunya. Sumber Unsplash

Alasan Mendirikan UD

Untuk anda yang mendirikan bisnis UMKM ada baiknya mempelajari bagaimana cara mengurusi legalitas usaha. Meslipun usaha yang di bangun masih skala kecil, namun dengan memiliki legalitas usaha seperti UD, maka usaha anda akan memiliki keunggulan. Keunggulannya diantaaranya sebagai berikut :

1. Terlihat Lebih Profesional

Pelanggan atau konsumen yang akan membeli produk anda terkadang akan meragukan kualitas dari layanan atau produk yang anda tawarkan. Perusahaan yang profesional dan bonafide biasanya lebih di sukai oleh konsumen daripada perusahaan yang bersifat perorangan dan belum berbadan usaha. Usaha anda akan tercatat sebagai perusahaan resmi jika memiliki bentuk badan usaha yang jelas. Tingkat kepercayaan konsumen pada perusahaan yang memiliki bentuk badan usaha akan lebih tinggi.

2. Berbisnis Menjadi Lebih Mudah

Memiliki badan usaha yang resmi akan membantu anda untuk mendapatkan kepercayaan dari relasi atau perusahaan lain yang membutuhkan anda. Meskipun secara organisasi perusahaan anda masih berupa badan usaha kecil, namun hal ini akan menumbuhkan rasa percaya diri dari anda daripada anda membawa nama perorangan. Ha; ini bermanfaat untuk mempermudah kerjasama dengan pihak lain.

3. Kemudahan Modal Usaha

Modal usaha mikro seperti KUR dari bank saat ini mudah sekali di dapatkan. Dari pihak bank tentu lebih mempercayai usaha yang benar-benar riil. Usaha yang riil di buktikan dengan adanya bentuk badan usaha yang dimilikinya. Ketika anda mungkin akan membutuhkan tambahan modal untuk memperbesar skala bisnis perusahaan anda, maka anda sudah memiliki legalitas usaha.

Kelengkapan legalitas usaha bisa membantu anda untuk mengajukan tambahan modal dari bank, atau bekerjasama dengan pihak lain sebagai investor. Dengan demikian bisnis akan lebih berkembang dan badan usaha anda bisa dikembangkan menjadi persekutuan komanditer atau dalam bentuk perseroan terbatas. Mendirikan CV untuk UMKM atau bahkan PT menjadi penting ketika bisnis anda baik perorangan atau UD menjadi lebih besar.

Badan usaha yang legal mudah untuk mendapatkan kredit dari bank
Badan usaha yang legal mudah untuk mendapatkan kredit dari bank. Sumber Unsplash

Langkah dan Syarat Mendirikan UD

Point lain mengapa anda perlu mendirikan UD untuk usaha anda adalah karena kepengurusannya mudah. Membangun UD tidak seperti mendiirkan PT yang membutuhkan modal besar dan administrasi yang ribet. Namun secara kekuatan memang PT memiliki posisi hukum lebih kuat karena memang PT adalah bentuk badan hukum. Inilah urutannya !

1. Mengurus Surat Domisili (SKDP)

Seperti halnya ketika anda mengurus legalitas usaha lainnya, dalam mendirikan UD anda harus mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Sebelumnya anda perlu meminta surat pengantar dari RT dan juga RW, kemudian mengurus di kelurahan di lanjutka ke kecamatan. Surat pengantar dari kantor kelurahan dan kecamatan tersebut nantinya akan mempermudah untuk mengurus SIUP, NPWP dan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan.

2. Mengajukan NPWP atas nama pribadi

Syarat lainnya yang harus d penuhi adalah anda harus memiliki NPWP aras nama anda sendiri, namun sebelumnya anda perlu mengurus surat keterangan terdaftar (SKT) terlebih dahulu di kantor pelayanan pajak di daerah dimana perusahaan didirikan. Jika anda mendirikan PT maka NPWP yang anda miliki adalah atas nama perusahaan, selain itu terkadang anda juga harus memiliki NPWP atasnama sendiri sebagai Pengusaha kena pajak.

3. Mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP menjadi syarat penting dalam proses mendirikan UD. Untuk para pengusaha baru dapat mengajukan permohonan kepada dinas kabupaten atau Kota tempat pendirian usaha. Untuk syarat pembuatan SIUP harus menyediakan fotocopy KTP pemilik usaha, foto pemilik pengurus usaha dan surat domisili berdirinya usaha.

4. Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Dengan nada mengurus TDO maka artinya usaha atau perusahaan sudah terdaftar secara resmi di pemerintah, sehingga perusahaan berstatus legal. Untuk pembuatan TDP perlu mempersiapkan syarat- syarat yaitu :

  • Mengisi surat permohonan TDP.
  • Akta pendirian dari Notaris.
  • Membawa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
  • Membawa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Membawa Kartu Keluarga (KK) Direktur atau penanggung jawab.
  • KTP Direktur atau penanggung jawab.
Pastikan anda mempersiapkan semua syarat pendiriannya
Pastikan anda mempersiapkan semua syarat pendiriannya. Sumber Unsplash

Penutup

Itulah beberapa langkah yang harus di tempuh dan juga syarat dalam mendirikan UD untuk bisnis anda. Semoga artikel ini memberikan anda pengetahuan dan membantu anda dalam mengembangkan bisnis anda. Jangan lewatkan artikel kami lainnya yang membahas tentang bisnis rental mobil yang tentunya sangat bermanfaat bagi anda pelaku bisnis rental mobil di fase awal berdiri. Selamat membaca.

Leave a Comment