Membuka apotek bukan hanya sekedar menjalankan bisnis biasa. Sebab bisnis ini adalah sebuah tanggung jawab besar mengingat kesehatan masyarakat menjadi taruhannya. Dengan regulasi, persaingan, dan syarat membuka apotek yang semakin ketat, bisnis ini membutuhkan lebih dari sekedar modal dan izin usaha.
Dibutuhkan pemahaman mendalam tentang persyaratan terbaru, pengetahuan tentang dunia farmasi, dan mindset pebisnis yang kuat. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuka apotek.
3 Langkah Perizinan Pendirian Apotek
Sudah bukan menjadi rahasia lagi jika mendirikan bisnis apotek merupakan salah satu jenis usaha yang cukup menjanjikan. Namun proses perizinan yang rumit seringkali menjadi tantangan bagi para pengusaha.
Untuk memastikan bahwa apotek Anda beroperasi secara legal dan sesuai peraturan yang berlaku, terdapat tiga langkah utama yang perlu diikuti dalam proses perizinan. Nah ini dia tiga langkah dan cara perizinan pendirian bisnis apotek.
1. Mengajukan Izin Apotek ke Dinas Kesehatan
Langkah pertama dalam mendirikan apotek adalah mengajukan izin ke Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten atau kota. Pastikan Anda memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh dinas kesehatan termasuk kualifikasi pendidikan dan pengalaman di bidang farmasi.
Pada tahapan ini Dinas Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan dan melakukan pemeriksaan lokasi apotek. Proses ini bisa memakan waktu jadi penting untuk bersabar dan memastikan jika semua informasi yang diberikan akurat dan lengkap.
2. Menunggu Rekomendasi dari BPOM
Setelah mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan, langkah selanjutnya menunggu rekomendasi dari BPOM. Rekomendasi ini cukup penting karena BPOM bertanggung jawab untuk memastikan bahwa apotek Anda memenuhi standar keamanan dan kualitas obat yang dijual.
Formulir APT-1 ini akan diolah oleh Dinas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPOM. Pihak BPOM akan mengecek kesiapan Anda dalam mendirikan apotek. Jika lolos Anda akan mendapatkan rekomendasi dan hasilnya dilaporkan kembali ke Dinas Kesehatan untuk melanjutkan proses pendirian.
3. Pengajuan Kembali Permohonan Kesiapan
Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari BPOM, Anda harus mengajukan kembali surat permohonan kepada Dinas Kesehatan setempat. Setelah itu Anda hanya perlu menunggu Surat Izin Apotek (SIA) yang akan dikeluarkan pihak Dinas Kesehatan.
4 Dokumen Resmi Apoteker Pengelola Apotek (APA)
Syarat mendirikan apotek selanjutnya juga harus memenuhi dokumen resmi Apoteker Pengelola Apotek atau APA. Terdapat beberapa izin yang harus dipersiapkan untuk legalitas usaha apotek. Secara garis besar berikut syarat pendirian apotek Permenkes yang harus dilengkapi oleh Apoteker Pengelola Apotek.
1. SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker)
Sebenarnya apa itu SIPA? SIPA merupakan sebuah dokumen wajib sebagai syarat membuka apotek. SIPA biasanya diberikan kepada apoteker yang sudah melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian.
2. SIA (Surat Izin Apotek)
Sedangkan SIA adalah bukti tertulis sebagai izin kepada apoteker untuk membuka apotek. SIA juga termasuk salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki sebagai bentuk legalitas bisnis. Proses pengurusan SIA juga harus mengacu pada UU Pasal 30 ayat (3) Tentang Permenkes 26/2018.
3. Surat Izin Komersial dan Operasional
Untuk surat izin komersial dan operasional sendiri diatur pada pasal 1 angka 9 PP 24/2018. Surat izin ini harus diterbitkan oleh lembaga OSS sebagai bentuk legalitas untuk bisa membuka kegiatan komersial atau operasional.
4. Surat Izin Kegiatan Usaha
Dokumen terakhir yang harus dilengkapi adalah surat izin kegiatan usaha. Surat ini merupakan sebuah dokumen yang mengesahkan dan melegalkan berdirinya suatu usaha. Surat izin kegiatan usaha biasanya dikeluarkan oleh badan hukum.
5 Dokumen Perizinan Umum Sebagai Syarat Pendirian Apotek
Perlu untuk dipahami bahwa apotek adalah sebuah sarana pelayanan kefarmasian dan tempat dilakukannya praktek farmasi oleh apoteker. Syarat membuka apotek secara umum juga harus memenuhi beberapa dokumen berikut ini.
1. HO – Hinder Ordonantie
Pada dasarnya header ordonantie merupakan keterangan izin tempat usaha yang diurus oleh biro perekonomian pemerintah kota di tempat berdirinya usaha. Izin ini harus dimiliki setiap pelaku usaha tanpa terkecuali. Jika tidak dipenuhi maka usaha apotek bisa menimbulkan gangguan, bahaya, atau rasa ketidaknyamanan bagi warga setempat.
2. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak pribadi. Dalam hal ini NPWP tersebut merupakan atas nama pemilik usaha apoteknya sendiri. NPWP berguna sebagai sarana administrasi perpajakan dalam hal melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
3. NIB – Nomor Induk Berusaha
NIB termasuk dokumen departemen perdagangan dan perindustrian setempat. NIB berisikan nomor identitas pelaku usaha dengan bidang usaha mana yang telah diatur dalam Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia. Klasifikasi ini dibedakan berdasarkan jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output atau produk, baik dalam bentuk jasa maupun barang.
4. IMB – Izin Mendirikan Bangunan
IMB sendiri merupakan dokumen persetujuan atau perizinan sebuah bangunan. IMB biasanya dikeluarkan oleh otoritas nasional atau daerah yang menyebutkan bahwa sebuah bangunan telah mendapatkan izin untuk dibangun. Pembangunan gedung atau struktur apotek juga harus memenuhi peraturan bangunan.
5. Daftar Perlengkapan Apotek
Selain beberapa hal di atas, syarat membuka apotek selanjutnya yang wajib dipenuhi adalah daftar perlengkapan atau peralatan. Penting untuk selalu menggunakan perlengkapan atau peralatan yang telah berlisensi dari distributor alat kesehatan yang terpercaya.
Perlu dipahami jika membuka apotek bukan hanya sekedar memenuhi modal usaha apotek dan syarat administrasi saja. Namun juga membutuhkan persiapan yang matang dari segi bisnis. Memahami persyaratan membuka apotek adalah langkah awal yang cukup penting.
Pada sisi lain kesuksesan bisnis ini juga ditentukan oleh kejelian dalam melihat peluang pasar dan kemampuan mengelola bisnis. Jadi jangan lupa untuk melakukan analisis pasar UMKM agar bisa menyusun strategi bisnis yang tepat demi keberhasilan bisnis apotek Anda.