Badan Hukum Perusahaan Untuk Bisnis UMKM

Memiliki perusahaan adalah mimpi setiap orang, terutama bagi anda yang memiliki jiwa enterpreneur sejati. Perusahaan yang berdiri kokoh di topang oleh banyak hal, termasuk dalam hal legalitas pendiriannya. Karena pentingnya legalitas usaha maka pengambil kebijakan menyediakan berbagai tingkatan badan hukum perusahaan untuk menunjang legalitas usaha bagi pengusaha besar maupun kecil.

Ada banyak jenis badan usaha yang bisa anda temukan saat ini. Baik perusahaan besar maupun kecil diberi wadah untuk memiliki legalitas usaha, termasuk dalam hal ini adalah badan hukum perusahaan untuk bisnis UMKM. Karena itu penting untuk merencanakan bentuk badan usaha kedepannya ketika anda membuka sebuah usaha kecil atau UMKM.

Pilihan Badan Usaha untuk UMKM

Inilah beberapa pilihan badan usaha untuk UMKM yang bisa anda gunakan dalam menjalankan bisnisnya.

1. Usaha Dagang (UD)

Usaha Dagang (UD) adalah bentuk usaha yang kegiatan utamanya adalah membeli barang dan menjualnya kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan tanpa merubah kondisi barang yang dijual. Swalayan juga bisa dikategorikan sebagai usaha dagang, akan tetapi dalam skala yang besar, dan saat ini swalayan lebih condong ke konsep waralaba atau franchise.

Keuntungan dari bentuk usaha dagang adalah fleksibilitas usaha dan barang yang diperjualbelikan. Usaha dagang dapat menjual satu jenis barang saja ataupun berbagai macam barang dalam jumlah besar atau grosir. Bisa juga sebagai pengecer langsung ke konsumen dengan jumlah barang secukupnya.

Perusahaan sebaiknya memiliki bentuk badan usaha
Perusahaan sebaiknya memiliki bentuk badan usaha. Sumber Unsplash

Jenis-jenis Usaha Dagang

Ada beberapa jenis usaha dagang yang dapat di kategorikan menurut produk dan juga konsumen yang terlibat.

1. Usaha dagang berdasarkan produk
  • Usaha Dagang Barang Produksi, merupakan usaha dagang yang memperdagangkan produk bahan-bahan baku sebagai bahan dasar pembuatan produk atau alat-alat produksi untuk menghasilkan produk lain. Contoh usaha dagang seperti ini adalah usaha dagang kayu gelondongan, usaha dagang penjualan material bangunan dll.
  • Usaha Dagang Barang Jadi, merupakan usaha dagang yang memperdagangkan produk final atau dalam bentuk akhir yang siap untuk dikonsumsi manusia. Seperti buku,produk makanan, kosmetik dan sebagainya.
2. Usaha dagang berdasarkan konsumen
  • Usaha Dagang Wholesaler. Usaha dagang ini termasuk usaha dagang partai besar yang secara langsung membeli produk dari pabrik dalam jumlah yang besar. Usaha kemudian menjual barannya ke sebagian pedagang dengan perantara yang volume penjualan yang cukup besar. Contohnya usaha di bidang dagang besar adalah grosir.
  • Usaha Dagang Middleman. Usaha dagang ini merupakan usaha dagang perantara antara pedagang besar dengan pengecer. Mereka membeli dalam partai besar untuk dijual kembali ke pengecer dalam jumlah sedang.
  • Usaha Dagang Retailer. Retailer adalah pengecer yang langsung berhubungan dengan konsumen. Konsumen dapat membeli secara eceran atau produk yang ditawarkan. Bisnis retailer diantaranya adalah warung, kios dan swalayan. Karena itulah tipe konsumen bisnis ini adalah rumah tangga keluarga.

2. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer bisa juga disebut dengan CV yang merupakan berasal dari bahasa belanda yakni Commanditaire vennootschap. Persekutuan komanditer merupakan bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Yang menjadi catatan adalah persekutuan ini bukan merupakan badan hukum, sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri. Akan tetapi dalam pendiriannya harus didaftarkan melalui notaris.Saat ini untuk membuat nama CV anda akan diminta terlebih dahulu untuk melakukan pengajuan nama CV di notaris.

Dalam badan usaha CV, pajak hanya akan dikenakan sebanyak satu kali sedangkan pada Perseroan Terbatas pajak akan diberikan setiap tahun sesuai dengan kemampuan perusahaan. Oleh karena itu, secara hukum antara CV dan PT sangat berbeda.

PT merupakan badan hukum yang berdiri sendiri dalam kepemilikan aset
PT merupakan badan hukum yang berdiri sendiri dalam kepemilikan aset. Sumber Unsplash

3. Firma

Firma juga berasal dari Bahasa Belanda yakni venootschap onder firma atau VOF. Firma atau sering juga disebut Fa merupakan sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Badan usaha yang berbentuk Firma dalam pendiriannya diatur dalam KUHD atau Kitab Undang Undang Hukum Dagang dan juga diatur KUHPerdata. Dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.

Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

4. Perseroan Terbatas (PT)

Sebenarnya diantara berbagai bentuk badan usaha sebelumnya, PT atau Perseroan Terbatas adalah bentuk badan usaha yang berbadan hukum. Karena itulah untuk mendirikannya dibutuhkan akta dan diatur adalah Undang Undang yang tertulis. Inilah yang menjadi dasar berdirinya badan usaha ini dan berbeda dengan badan usaha yang di bahas sebelumnya.

Salah satu Undang Undang yang membahas mengenai Perseroan Terbatas adalah Undang Undang nomor 40 tahun 2007. Ini adalah sumber hukum utama pembangunan Perseroan Terbatas. Karena status hukumnya berbeda, maka perusahaan berbentuk PT memiliki kekayaan tersendiri dan dipisahkan dengan kekayaan pribadi pemilik PT.

Dalam membentuk sebuah persekutuan komanditer atau CV maupun Perseroan Terbatas dibutuhkan minimal dua orang untuk membuatnya menjadi badan usaha yang legal. Hal ini sesuai dengan syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007. Posisi kedua orang tersebut adalah direktur dan komisaris. Syarat kenggotaan lainnya adalah setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan dua perusahaan.

Bentuk badan usaha memudahkan untuk perkembangan bisnis
Bentuk badan usaha memudahkan untuk perkembangan bisnis. Sumber Unsplash

Badan Usaha untuk UMKM

Biasanya badan usaha skala kecil atau UMKM menggunakan badan usaha berbentuk UD atau CV. Hal ini berkaitan dengan modal yang terbatas pada usaha skala kecil. Dengan bentuk badan usaha UD atau PT dirasa sudah cukup untuk perusahaan skala UMKM. Namun tidak tertutup kemungkinan jika usa tersebut berkembang dan di masa selanjutnya terjadi perubahan bentuk badan usaha, yakni menjadi PT yang berbadan hukum.

Itulah ulasan mengenai badan hukum perusahaan untuk UMKM. Semoga artikel ini memberikan informasi bermanfaat untuk anda. Jangan lupa membaca artikel bermanfaat lainnya tentang trik menarik minat konsumen baru hanya di website BisnisNote.Com. terima kasih.

Leave a Comment