Apa Saja Ketentuan Zakat Maal? Pengusaha Muslim Wajib Tahu!

Adakah ketentuan zakat maal? Sudah tentu ada ketentuannya, sebab segala sesuatu yang bersifat ubudiyah pastinya memiliki ketentuan dan syarat-syarat yang harus terpenuhi. Lantas, apa saja ketentuan dari zakat mal? 

Sebelumnya Maal berasal dari bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala sesuatu yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisanul-Arab). Menurut syariat, bahwa zakat mal adalah zakat yang berasal dari segala sesuatu yang dimiliki atau dikuasai serta dapat untuk dipergunakan (dimanfaatkan) sebagaimana biasanya. 

Dengan demikian, sesuatu dapat disebut mal apabila memenuhi dua syarat berikut: Pertama, dapat dimiliki, disimpan, dihimpun dan dikuasai. Kedua, Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya. 

Ketentuan Zakat Maal dalam Islam

Syariat atau sebuah ketetapan agama sudah mesti ada ketentuan dan syaratnya, jika tidak ada ketentuan dan syaratnya maka syariat tersebut akan amburadul dan tidak terkonsep dengan semestinya. Termasuk juga zakat mal, sebuah syariat yang ada juga ketentuan dan syaratnya. Adapun ketentuan zakat maal adalah : 

1. Kepemilikan Sempurna 

Harta yang dimiliki secara totalitas, maksudnya adalah pemilik harta memungkinkan untuk mempergunakan dan mengambil manfaatnya secara utuh. Sehingga, harta tersebut berada di bawah kontrol dan kekuasaannya secara penuh. 

Ilustrasi zakat maal. Sumber Istockphoto
Ilustrasi zakat maal. Sumber Istockphoto

Zakat mal adalah harta yang didapatkan melalui proses yang dibenarkan oleh syariat, seperti hasil usaha perdagangan yang baik dan halal, harta warisan, pemberian negara atau orang lain wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi syarat-syaratnya.

2. Berkembang Atau Ada Kemungkinan Untuk Berkembang 

Dimaksud berkembang adalah harta tersebut mampu untuk bertambah atau berkembang apabila dijadikan modal usaha atau mempunyai potensi untuk berkembang, misalnya hasil pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang. Pengertian berkembang adalah sifat harta tersebut dapat memberikan keuntungan atau pendapatan lain untuk sesuatu yang akan datang. 

3. Mencapai Nishab

Nishab adalah batas minimum harta yang dikategorikan sebagai sesuatu yang wajib dizakati. Ketentuan nishab dan haul dari tiap jenis harta sudah ditetapkan dalam Islam dan sudah disahkan oleh Menteri Agama demi memudahkan para muzakki yang akan mengeluarkan zakatnya. Begitu juga setiap harta memiliki nishab yang berbeda-beda sebagaimana yang telah ditetapkan. 

4. Melebihi Kebutuhan Pokok

Kebutuhan pokok adalah kebutuhan dasar yang diperlukan manusia untuk hidup. Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik dan layak. Pengertian tersebut atau ketentuan tersebut bersandar pada pendapat Imam Abu Hanifah atau Imam Hanafi. 

Ketentuan zakat maal adalah ketika melebihi kebutuhan pokok. Sumber Shutterstock
Ketentuan zakat maal adalah ketika melebihi kebutuhan pokok. Sumber Shutterstock

5. Terbebas Dari Hutang 

Orang yang mempunyai hutang, karena jumlah hutangnya dapat digunakan untuk mengurangi jumlah harta wajib zakat yang telah sampai nisab. Maka jika setelah dikurangi dengan hutang tersebut maka harta yang wajib zakat tersebut menjadi tidak sampai nishab.

Oleh karena itu harta tersebut terbebas dari kewajiban zakat. Sebab, zakat hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan, sedang orang yang mempunyai utang dianggap tidak termasuk orang yang berkecukupan.

6. Mencapai Haul 

Untuk harta yang sudah dimiliki selama satu tahun penuh maka sudah terkena kewajiban zakat. Maksudnya adalah masa kepemilikan harta tersebut sudah melewati masa dua belas bulan (menurut perhitungan tahun Hijriah). Dan, inilah beberapa hal yang menjadi ketentuan dari zakat mal. 

Ilustrasi dari haul (setelah genap 12 bulan hijriah). Sumber Shutterstock
Ilustrasi dari haul (setelah genap 12 bulan hijriah). Sumber Shutterstock

Jenis Harta yang Wajib Zakat Mal 

Seseorang wajib untuk menunaikan zakat mal apabila ketentuan dan syarat sudah terpenuhi, begitu juga tidak semua harta yang dimiliki ditunaikan zakatnya. Adapun harta yang wajib untuk ditunaikan zakat mal diantaranya : 

1. Binatang Ternak 

Jika masa kepemilikan peternakan ini sudah melewati haul maka zakat bisa dikeluarkan sesuai dengan perhitungan nishabnya. Adapun syarat ketentuan minimum jumlah zakat harta peternakan adalah lima ekor unta, empat puluh ekor kambing/ domba, tiga puluh ekor sapi. Adapun untuk hewan ternak ini yang boleh dizakatkan adalah hewan yang benar-benar diternak di alam dan bukan dijadikan sebagai alat untuk bekerja. 

3. Emas dan Perak 

Emas dan perak merupakan logam mulia dari dalam bumi yang memiliki dua fungsi, selain merupakan komoditi tambang sehingga sering dijadikan perhiasan, emas dan perak juga pernah dijadikan mata uang. Oleh karena itu, apapun bentuknya jika termasuk dalam kategori emas dan perak maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

4. Harta Perniagaan

Harta perniagaan adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Zakat perniagaan ini dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk muamalah. Begitu juga zakat perniagaan ini pun dikenakan kepada siapa saja dan apa saja yang diusahakan baik secara perorangan maupun perserikatan. 

Ilustrasi ketentuan zakat maal. Sumber Istockphoto
Ilustrasi ketentuan zakat maal. Sumber Istockphoto

4. Hasil Panen Bumi Atau Pertanian 

Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang memiliki nilai ekonomis atau memiliki daya jual, seperti biji bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, rerumputan, dan dedaunan yang ditanam dengan menggunakan bibit bebijian yang di mana hasil dari proses panen tersebut dapat dikonsumsi oleh manusia dan hewan.

5. Barang Tambang

Barang tambang adalah harta yang dihasilkan dari eksploitasi dalam tanah yang dilakukan untuk mendapatkan hasil alam. Adapun pihak yang melakukan proses pertambangan ini adalah pihak swasta dan pemerintah.

Hasil dari pertambangan ini juga harus dikeluarkan zakatnya apabila kepemilikannya sudah sampai satu tahun dan nisabnya sudah setara dengan 85 gram emas. Ketentuan zakatnya juga memakai hitungan 2,5% dari total harta hasil pertambangan tersebut.

6. Properti Yang Bersifat Produktif 

Properti produktif adalah harta properti yang dipergunakan untuk meraih keuntungan atau peningkatan nilai material dari properti tersebut. Produktivitas properti tersebut diusahakan dengan cara menyewakannya kepada orang lain atau dengan jalan menjual hasil dari produktivitasnya.

Beberapa hal inilah yang perlu untuk diperhatikan tentang ketentuan zakat maal dan apa saja yang diwajibkan oleh agama untuk mengeluarkan zakatnya. Tidak ada lagi kebingungan tentang ini. Tidak pula dengan tempat untuk membayarkannya. Sekarang, sudah banyak lembaga zakat Indonesia yang berdiri secara legal dan kredibel. Yang akan membantu memenuhi kewajiban Anda.

Ilustrasi properti produktif. Sumber Shutterstock.
Ilustrasi properti produktif. Sumber Shutterstock.

Rujukan Bertanya Tentang Masalah Perniagaan 

Berbagai macam dunia usaha sudah cukup menjamur di Indonesia, mulai dari bisnis properti, desain grafis hingga berbagai sektor lini bisnis usaha. Kami hadir bisnisnote.com untuk membantu semua elemen yang mencoba untuk terjun dalam dunia bisnis. 

Setiap elemen bisnis pasti memiliki hambatan dan tantangannya masing-masing, tak terkecuali para pebisnis UMKM. Oleh sebab itu kami bisnisnote.com mencoba untuk mengurai dan berusaha untuk memberikan solusi-solusi terbaik dari setiap hambatan dan tantangan yang dimiliki oleh pegiat UMKM dan pebisnis-pebisnis yang lain. 

Langkah ini sungguh tidak mudah, sebab dalam hal ini semua elemen harus saling berpegang erat supaya apa yang sedang dihadapi mampu untuk dilewati sehingga para pegiat bisnis mampu untuk tetap survive menjalankan roda bisnisnya. Simak terus ulasan menarik lainnya. Sekian dan terima kasih.

Leave a Comment