Modal menjadi salah satu unsur utama ketika membangun bisnis. Banyak cara untuk memperoleh modal dalam membangun bisnis. Namun, tidak semua orang setuju dengan berbagai macam skema permodalan yang di tawarkan untuk bisnis. Banyak diantaranya mengupayakan modal usaha tanpa bank.
Salah satu alasan meninggalkan bank bagi pebisnis, terutama yang lebih mengedepankan aturan agamanya adalah karena adanya unsur riba dalam pandangan mereka. Apakah dengan meninggalkan bank, mereka tidak memiliki skema permodalan sama sekali?
Tentu tidak. Islam merupakan agama yang lengkap. Ada aturan permodalan dan aturan ekonomi secara umum yang ada dakam hukum Islam. Hanya saja, masih sedikit orang yang komitmen dengan aturan agamanya. Syirkah menjadi salah satu skema untuk mendapatkan modal dengan cara Islami.
Memahami Apa Itu Syirkah
Syirkah adalah istilah umum dalam kerjasama. Namun biasanya term syirkah menunjuk pada kerja sama dalam bidang bisnis saja, dan pemahaman ini sudah mengakar di masyarakat. Pada artikel ini kami juga memberikan term Syirkah yang merujuk pada kerjasama dalam bidang bisnis saja, bukan kerjasama di bidang lain.
Yang di maksud Syirkah adalah akad kerjasama antara mitra usaha dalam pemodalan dan pembagian keuntungan. Secara umum, syirkah terbagi menjadi dua macam :
1. Syirkah Amlak
Syirkah ini merupakan syirkah kepemilikan. Artinya syirkah yang terbentuk tanpa melalui akad kerjasama. Contohnya seperti kepemilikan warisan oleh semua ahli waris, atau kepemilikan hibah oleh semua penerima hibah. Syirkah jenis ini bukanlah model syirkah yang akan kita bahas pada artikel ini.
2. Syirkah ‘Uqud
Inilah syirkah yang akan dibahas. Syirkah ini adalah syirkah yang terbentuk karena ada akad kerjasama antara dua belah pihak. Menurut Imam al-Mawardi syirkah ini adalah kerjasama dalam pengelolaan harta atau modal. Sementara yang dimaksudkan oleh para ulama pakar ekomoni islam atau masyarakat umum ketika berbicara syirkah, adalah syirkah uqud.

Macam Syirkah Kerjasama Bisnis
Dalam membuat kerjasama permodalan sesuai hukum Islam, tentu Anda harus mengetahui beragam jenis bentuk kerjasama tersebut dan mengetahui hukumnya, aturannya dan apa-apa yang menjadikan kerjasama tersebut batal. Semua tidak lain hanya untuk mencapai keberkahan di dalam bisnis.
Karena itu penting untuk mengetahui berbagai macam syirkah ‘uqud. Syirkah uqud terbagi empat macam :
1. Syirkah ‘Inan
Syirkah ‘inan merupakan bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih, yang masing-masing menyediakan modal dan tenaga, dengan bagi hasil keuntungan. Skema permodalan ini seperti skema join venture dalam permodalan konvensional.
Modal dari syirkah ini dimiliki bersama untuk membuka usaha yang mereka lakukan bersama. Artinya semua pemodal juga ikut menjalankan usahanya lalu setiap pemodal berbagi keuntungan bersama. Jadi modal berasal dari mereka semua, usaha juga dilakukan mereka bersama, untuk kemudian keuntungan juga dibagi pula bersama.
Dalam syarikah inan, tidak disyaratkan harus sama dalam modal, tenaga dan dalam pembagian laba. Masing-masing pemodal bisa mendapat jatah keuntungan dan menanggung kerugian sesuai nilai modal yang dia setorkan ketika membangun usaha dan kesepakatannya dimusyawarahkan.

2. Syirkah Mudharabah
Istilah mudharabah ini sudah populer, terutama di perbankan syariah. Mudharabah merupakan kerjasama usaha, dimana pihak pertama menyediakan modal yang selanjutnya disebut sebagai shohibul mal, pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha yang selanjutnya disebut mudharib. Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Syirkah mudharabah berbeda dengan syirkah ‘inan. Dalam syirkah mudharabah, pemodal hanya memberikan modal saja tanpa mencampuri urusan pengelolaan bisnis. Namun, pemodal bisa memberikan masukan dan memantau perkembangan bisnis. Jenis syirkah inilah yang di adopsi oleh lembaga keuangan syariah.
Namun meskipun lembaga keuangan syariah mengadopsi syirkah model ini, banyak para pakar ekonomi Islam memandang apa yang di lakukan oleh lembaga keuangan syariah tersebut tetap belum sesuai dengan syariah.
3. Syirkah Wujuh
Syirkah model ini adalah syirkah yang berbeda dengan macam syirkah sebelumnya. Syirkah ini seperti model bisnis kemitraan. Syirkah wujuh merupakan kerjasama dua pihak atau lebih, untuk membeli sesuatu tanpa modal. Hal ini dikarenakan faktor kepercayaan dan bersifat kekeluargaan.
Skemanya adalah dua orang atau lebih melakukan kerjasama menjual suatu produk barang dimana barang tersebut merupakan titipan dari seseorang untuk dijualkan (distributor). Barang tersebut akan dibayarkan ke distributor ketika laku. Kemudian laba dari penjualan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang menjualkan.
4. Syirkah Abdan atau a’mal
Syirkah ini merupakan kerjasama dalam melakukan suatu pekerjaan. Secara sederhana, syirkah abdan dipahami sebagai kesepakatan dua orang atau lebih untuk melakukan suatu pekerjaan (proyek) bersama sehingga ketika pekerjaan selesai, kedua belah pihak akan menerima upah jasa atau laba dari hasil pekerjaannya dan dibagi berdasarkan kesepakatan.
Permasalahan Mudharabah Pada Bank
Seperti yang sudah di ulas sebelumnya bahwa banyak bank yang berlabel syariah namun tidak melaksanakan prinsip syariah. Yang dimaksud dengan mudharabah adalah transaksi penanaman dana oleh pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola (mudharib) untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian hasil berdasarkan nisbah yang disepakati oleh kedua pihak.

Kerugian modal ketika terjadi usaha yang merugi karena bukan faktor kelalaian maka kerugian hanya ditanggung oleh pemilik dana, sedangkan pengelola sudah rugi waktu, pikiran dan tenaga. Hal inilah yag tidak di laksanakan oleh lembaga keuangan syariah yang meluncurkan program mudharabah.
Mudharib (pengelola) adalah pihak yang menerima amanah, ia tidak menjamin dana bila terjadi kerugian, atau dana hilang, kecuali ia melalaikan amanah, atau ia melanggar peraturan syariah atau peraturan investasi. Hukum ini berlaku untuk mudharabah fardiyyah (perorangan) ataupun mudharabah musytarakah.
Penutup
Menggunakan permodalan skema syariah tentu menjadikan nyaman semua pihak. Yang menjadi catatan adalah, di dalam Islam hukum asal dari meminjamkan baik uang atau barang adalah memiliki nilai membantu, artinya yang meminjamkan tidak bisa mengambil manfaat dengan menarik bunga. Karena itu syirkah bisa menjadi solusi.