Usaha kecil atau biasa disebut dengan UMKM menjadi salah satu sektor usaha yang menyumbang kesejahteraan masyarakat Indonesia. Karena itu sebaiknya ketika UMKM bermunculan, pemerintah memberikan sarana kemudahan dalam mengurus legalitas usaha yang diperlukan. Salah satunya adalah mempermudah dalam mendirikan CV untuk UMKM.
Memang jika di bandingkan dengan PT yang merupakan badan hukum maka CV menjadi sangat berbeda. Biasanya CV merupakan perusahaan yang lebih kecil dari PT namun ada juga CV yang usahanya skala besar. Akan tetapi untuk UMKM yang ada di Indonesia sebagian besar badan usaha berbentuk CV atau UD.

Karena itu bagi anda yang memiliki usaha UMKM, ada baiknya segera mengurus legalitas usaha anda dengan menentukan bentuk badan usaha yang nantinya akan di legalkan. Rekomendasi untuk bentuk badan usaha untuk UMKM skala kecil adalah CV. Seperti apa cara mendirikannya ? Simak ulasan berikut ini.
Persiapan Dokumen
Langkah awal untuk mendirikan CV adalah mempersiapkan data dan juga dokumen yang di perlukan. Data yang di perlukan seperti nama CV, alamat, berdirinya CV dan sebagainya. Sedangkan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai syarat pendirian CV akan di ulas di paragraf bawah ini. Dokumen ini merupakan bagian dari prosedur pendirian CV yang harus anda penuhi. Berikut dokumen-dokumennya.
1. Akta Pendirian CV
Seperti yang sudah di ulas sebelumnya, anda perlu mempersiapkan data-data berikut ini untuk mengurus akta pendiriannya. Masing-masing pendiri harus mempersiapkan nama terang, pekerjaan, serta tempat tinggal dan juga fotokopi identitas (KTP).
- Nama CV
- Maksud serta tujuan CV
- Nama sekutu aktif yang berkuasa menandatangani surat perjanjian mengatasnamakan persekutuan.
- Masa mulai serta berlakunya CV.
- Pasal-pasal penting yang lain yang berhubungan dengan pihak ketiga sekaligus pendiri persekutuan.
- Menetapkan kas CV khusus yang disediakan untuk pihak ketiga sebagai penagih. Jika telah kosong, tanggung jawab sekutu yang berlaku adalah tanggung jawab pribadi.
- Pengeluaran satu dan/ atau beberapa sekutu dari kewajiban dan juga hak dalam bertugas atas nama sebuah persekutuan.
- Fotokopi NPWP masing-masing pendiri CV (Persero aktif & pasif)
- Foto pendiri perusahaan ukuran 3×4 berlatar belakang merah
Jika semua dokumen sudah lengkap dan valid maka akan di limpahkan ke Kemenkumham untuk selanjutnya menunggu SK di terbitkan.

2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Persyaratan lain yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan Akta Pendirian CV adalah SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan NPWP atas nama CV terkait. SKDP hanya diurus di tingkat kelurahan saja. Dokumen ini menegaskan lokasi CV yang anda dirikan benar-benar sesuai dengan akta pendiriannya.
- Mengisi formulir Pengajuan SKDP
- Akta Pendirian & SK Menkumham
- Surat keterangan domisili dari pemilik gedung/perkantoran
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor (tempat usaha) atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Fotokopi IMB
- Foto gedung kantor
3. Nomor Pokok Wajib Pajak
Untuk mendaftaarkan NPWP anda harus mempersiapkan :
- Mengisi formulir pengajuan NPWP
- Akta Pendirian, SK Menkumham, dan SKDP
- Fotokopi KTP, NPWP, dan KK pendiri perusahaan
NPWP bisa anda dapatkan di Kantor Pelayanan Pajak di kota masing-masing dimana CV didirikan. Selain mendapatkan NPWP anda akan mendapatkan SKT atau Surat Keterangan Terdaftar. Sebelum anda mendapatkan kedua surat tersebut, persyaratan anda akan di teliti terlebih dahulu apakah benar atau tidak.
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan harus anda urus untuk mendirikan sebuah CV. Izim yang di keluarkan di sesuaikan dengan bidang usaha perusahaan. Apabila usaha CV anda berkaitan dengan bidang perdagangan, anda perlu mengurus izin usaha berupa SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan.
Untuk membuat SIUP perusahaan skala kecil bisa di Dinas perdagangan Kota atau Kabupaten tempat domisili perusahaan anda, sedangkan untuk perusahaan besar anda harus mengurusnya di tingkat propinsi. Syarat dalam pembuatan surat izin ini adalah :
- Mengisi formulir pengajuan SIUP
- SKDP, SK Menkumham, NPWP, dan Akta Pendirian
- Pas foto pendiri perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Seperti halnya ketika anda mendirikan PT, anda perlu mendaftarkan ke TDP yang bisa diakses secara online. Anda bisa memanfaatkan sistem OSS atau Online Single Submission. Proses pengurusan TDP secara online ini tentu memudahkan pengajuannya. Sedangkan untuk kepengurusan offline bisa ke Dinas Perdagangan di Kota anda yang berada sesuai dengan domisili perusahaan. Syarat dalam pembuatan TDP adalah :
- Mengisi Formulir pengajuan TDP
- Pelampiran legalitas perusahaan berupa, SK Menkumham, NPWP, formulir TDP, Akta Pendirian, dan SKDP
- Pas foto pemilik perusahaan ukuran 3×4 berjumlah 2 lembar dan berwarna
Pendaftaran ke Pengadilan
Setelah akta dari Notaris anda terima, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan CV anda ke pengadilan di kota masing-masing. Persyaratan pendaftarannya yaitu akta pendirian dan juga di lampirkan SKDP dan NPWP dengan nama CV. Silahkan menunggu dalam jangka waktu dua bulan maka anda akan mendapatkan legalitas badan usaha berbentuk CV.
Badan Usaha CV untuk UMKM
Untuk usaha UMKM mengapa direkomendasikan menggunakan legalitas badan usaha berbentuk CV? Ada beberapa faktor yang menjadikan badan usaha CV bisa di jadikan pilihan.
Karena UMKM merupakan unit usaha mikro atau kecil maka tidak memerlukan modal yang besar, Dalam pengajuannya, CV juga tidak menggunakan modal yang besar tidak seperti PT yang harus menyediakan modal puluhan juta.

Selain itu, syarat pengajuan CV lebih mudah, sehingga peluang untuk mendapatkan persetujuan dari dinas terkait menjadi lebih besar. Meskipun hanya terdaftar sampai Pengadilan Negeri, tidak sampai pada kemenkumham, CV sudah bisa di jadikan sarana untuk memperbesar bisnis anda ketika anda membuka bisnis skala kecil atau UMKM.
Itulah beberapa ulasan mengenai mendirikan CV untuk UMKM. Semoga artikel ini memberikan manfaat untuk anda. Jangan lupa membaca artikel kami lainnya yang membahas tentang strategi pemasaran rental mobil terbaik. Terima kasih.