Kehadiran pandemi yang berlangsung sejak akhir 2019, menimbulkan dampak yang cukup signifikan pada perekonomian di berbagai belahan dunia. Tak terkecuali perekonomian Indonesia yang sebagian besar di topang oleh bisnis pada sektor UMKM. Pengertian UMKM yang merupakan sektor bisnis kecil namun terbesar di Indonesia menjadi sangat terdampak.
Untuk mengantisipasi dampak yag lebih besar pada perekonomian Indonesia, maka pemerintah menggelontorkan dana untuk stimulus permodalan bagi UMKM yang berdampak pandemi Covid 19. Bantuan tersebut disalurkan melalui bank pemerintah seperti BNI atau BRI dengan nama program BPUM, meskipun pada akhirnya menimbulkan permasalahan baru.
Banyak kalangan menilai, pemberian bantuan tersebut tidak merata. Mereka mempertanyakan kriteria usaha yang mendapatkan bantuan stimulus permodalan. Banyak usaha kecil yang malah terlewatkan sedangkan usaha yang sudah mapan justru mendapatkan suntikan modal. Itulah yang menjadikan kecemburuan di masyarakat.
Sebenarnya, usaha seperti apa yang masuk dalam kriteria UMKM itu? Pada artikel ini kita akan membahas mengenai UMKM. Semoga mencerahkan!
Pengertian UMKM
UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, menengah. Ada juga yang menyebutkan UKM atau usaha kecil menengah. Pengertian UMKM menurut kamus Wikipedia bahasa Indonesia adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Kriteria tersebut ada pada Undang-undang No. 20 tahun 2008.
UMKM artinya bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM didasarkan batasan omzet pendapatan per tahun, jumlah kekayaan aset, serta jumlah pegawai.

Sedangkan yang tidak masuk kategori UMKM atau masuk dalam hitungan usaha besar, yaitu usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh badan usaha dengan total kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.
Kriteria UMKM
Dalam pengklasifikasian UMKM, pendapatan dan penjualan bisa menjadi patokannya, meskipun ada parameter lain yang bisa dijadikan patokan seperti aset atau kekayaan dan juga jumlah pegawai yang bekerja. Setidaknya inilah klasifikasi menurut pendapatan dan penjualan.
1. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah unit usaha yang paling kecil dalam pengklasifikasian UMKM. Yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnya paling banyak Rp 300.000.000,-
Hitungan di atas adalah hitungan dalam kurun waktu satu tahun berjalan. Dengan rata-rata pernghasilan bersih perbulan yang mencapai 4 jutaan, maka jenis usaha seperti ini kemungkinan adalah jenis usaha yang dimiliki oleh sebagian besar kelompok UMKM.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan grade setelah usaha mikro dimana usaha produktif tersebut berdiri sendiri, baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama.
Usaha kecil dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah. Yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Sedangkan hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2.500.000.000,-.
3. Usaha Menengah
Sedangkan usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Usaha menengah terkadang masuk dalam kriteria bisnis besar. Dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan bukan termasuk bangunan dan tanah tempat usaha, maka hasil sebesar itu sudah masuk dalam angka yang cukup besar. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar.
UMKM Adalah Sendi Perekonomian Utama Indonesia
Mengapa UMKM sangat berpengaruh bagi perekonomian nasional?
Seperti diulas sebelumnya bahwa UMKM adalah unit usaha yang dominan mewarnai perekonomian Indonesia. Hingga 2011 jumlah UMKM mencapai sekitar 52 juta. Bahkan 60% dari PDB dan 97% tenaga kerja di Indonesia karena keberadaan UMKM. Inilah mengapa UMKM bisa dibilang tulang punggung perekonomian nasional.

Akan tetapi yang sangat di sayangkan adalah akses UMKM ke lembaga keuangan sangat terbatas. Diperkirakan baru 25% atau 13 juta pelaku UMKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan di Indonesia.
Hal ini dikarenakan banyak hal. Salah satunya adalah adanya informasi yang belum tersampaikan, adanya bunga yang masih cukup tinggi dan karena menggunakan skema permodalan alternatif. Sebagian UMKM menggunakan skema permodalan syirkah atau permodalan lainnya seperti permodalan bootsrap untuk memulai usaha.
Permodalan UMKM
Untuk menjalankan bisnis UMKM, setidaknya ada beberapa skema permodalan yang bisa digunakan untuk memulai bisnis UMKM. Beberapa skema permodalan pernah dibahas pada artikel lain di website ini. Inilah permodalan UMKM.
1. Modal Non Komersial
Permodalan non komersial merupakan modal dalam bentuk hibah yang tidak mengharapkan adanya pengembalian dalam bentuk apapun. Model permodalan seperti ini meskipun berupa pemberian, namun biasanya pemberi modal tetap akan memantau jalannya bisnis agar tidak ada penyalahgunaan modal usaha.
Permodalan seperti ini biasanya berasal dari :
- Adanya program pemerintah yang di selenggarakan melalui departemen terkait seperti Kementrian Koperasi dan UKM, Kementistek, Kemensos dll.
- Program bantuan dari swasta, baik lembaga sosial yang menggunakan dana sosial atau perusahaan melalui program CSR.
- Bantuan pribadi seperti dari keluarga.
2. Modal Semi Komersial
Permodalan semi komersial merupakan modal dalam bentuk pinjaman atau penanaman modal yang pengembaliannya lebih ringan daripada menggunakan modal komersial. Permodalan seperti ini bisa dibilang sebagai pinjaman lunak. Selain itu persayaratan untuk mendapatkan pinjaman juga tergolong ringan.
Permodalan semi komersial biasanya berasal dari :
- Adanya program pemerintah yang di selenggarakan melalui departemen terkait seperti Kementrian Koperasi dan UKM, Kementistek, Kemensos dll.
- Program dari lembaga keuangan seperti bank atau kopersi.
- Kerjasama bagi hasil seperti syirkah dan sejenisnya.
- Program bantuan dari swasta, baik lembaga sosial yang menggunakan dana sosial, komunitas atau perusahaan melalui program CSR.
- Pinjaman dari keluarga, sahabat dan pihak lain yang tidak mengandung bunga.
3. Modal Komersial
Permodalan komersial merupakan modal dalam bentuk pinjaman atau penanaman modal yang persyaratan untuk mendapatkannya dan juga pengembaliannya sesuai dengan standar bisnis yang telah di sepakati.
Permodalan komersial biasanya berasal dari :
- Pinjaman bank dan lembaga keuangan sejenisnya.
- Investasi penanaman modal.
- Pembelian barang untuk investasi usaha dengan kredit melalui lembaga selain bank.

Kesimpulan
Idealnya UMKM adalah awal dari sebuah bisnis yang besar. Karenanya, pada fase inilah sebuah bisnis akan mengalami banyak tantangan. Banyak tantangan yang ada sebenarnya menjadikan seorang pebisnis lebih tangguh. Karenanya tantangan harus dihadapi dengan bijaksana.
Semoga artikel mengenai pengertian UMKM ini dapat memberikan manfaat untuk Anda. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini jika dirasa bermanfaat. Silahkan membaca artikel kami lainnya mengenai memahami perilaku konsumen. Terima kasih.