Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan PT Dan CV Dalam Dunia Bisnis

Fenomena saat ini masih banyak pelaku usaha atau UMKM di Indonesia yang masih awam hukum, salah satunya perbedaan PT dan CV. Hal ini cukup disayangkan mengingat untuk terus tumbuh maka bisnis atau usaha harus dilengkapi dengan izin usaha.

Dalam dunia bisnis di Indonesia, seringkali pelaku usaha dihadapkan pada pilihan antara mendirikan Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV). Pemahaman mendalam mengenai perbedaan kedua bentuk badan usaha ini menjadi krusial bagi kelancaran operasional dan keberlanjutan bisnis. Memilih antara Commanditaire CV dan atau PT adalah keputusan strategis yang dapat mempengaruhi jalannya bisnis Anda

Pengertian PT dan CV

Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari pemiliknya. PT dianggap sebagai entitas hukum yang independen, memberikan perlindungan hukum terhadap risiko bisnis.

Adapun Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk kemitraan di mana terdapat dua jenis mitra: komanditer yang bertanggung jawab sepenuhnya dan komplementer yang terlibat secara aktif dalam manajemen. 

Perbedaan PT dan CV Secara Umum

Keputusan memilih antara PT dan CV dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap struktur, tanggung jawab, dan kewenangan dalam suatu entitas bisnis. Pemilik usaha perlu memahami karakteristik masing-masing untuk membuat keputusan yang tepat.

1. Ketentuan Hukum

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan PT Dan CV Dalam Dunia Bisnis
Perbedaan pada regulasi hukum. Sumber: Istockphoto.com

Badan usaha PT tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang ini mengatur secara rinci tentang pendirian, modal, tanggung jawab, pengelolaan, pengalihan saham, dan pembubaran PT.

CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). KUHD hanya mengatur secara umum tentang CV. Oleh karena itu, para pendiri CV perlu membuat anggaran dasar yang mengatur secara rinci tentang berbagai hal terkait CV, seperti modal, tanggung jawab, pengelolaan, pengalihan saham, dan pembubaran.

2. Modal

Modal dasar PT wajib disetor penuh yang artinya, para pendiri PT harus menyetor modal dasar secara penuh sebelum PT didirikan. Modal dasar PT dapat berupa uang tunai, barang, atau jasa. Modal dasar CV tidak wajib disetor penuh, dimana para pendiri CV dapat menyetor modal dasar secara bertahap. Modal dasar CV dapat berupa uang tunai, barang, atau jasa.

3. Tanggung jawab

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan PT Dan CV Dalam Dunia Bisnis
Perbedaan pada tanggung jawab. Sumber: Istockphoto.com

Tanggung jawab sekutu aktif PT tidak terbatas, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif PT terbatas pada modal yang disetor. Artinya, jika PT mengalami kerugian, sekutu aktif harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut, bahkan dengan kekayaan pribadinya. 

Sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab atas kerugian tersebut sebesar modal yang disetor. Tanggung jawab sekutu aktif CV tidak terbatas, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif CV terbatas pada modal yang disetor. 

Artinya, jika CV mengalami kerugian, sekutu aktif harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut, bahkan dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab atas kerugian tersebut sebesar modal yang disetor

4. Pengelolaan

Perbedaan PT dan Cv yang selanjutnya ada pihak pengelola, dimana PT dikelola oleh direksi. Direksi adalah organ PT yang bertanggung jawab atas pengelolaan PT. Anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. CV dikelola oleh sekutu aktif, dimana ini adalah organ CV yang bertanggung jawab atas pengelolaan CV. Anggota sekutu aktif diangkat dan diberhentikan oleh sekutu aktif.

5. Pengalihan Saham

Saham PT dapat dialihkan dengan persetujuan direksi yaitu jika seorang pemegang saham PT ingin mengalihkan sahamnya kepada pihak lain, maka ia harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari direksi.

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan PT Dan CV Dalam Dunia Bisnis
Ilustrasi saham. Sumber: Istockphoto.com

Saham CV dapat dialihkan dengan persetujuan sekutu aktif. Artinya, jika seorang pemegang saham CV ingin mengalihkan sahamnya kepada pihak lain, maka ia harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari sekutu aktif.

6. Pembubaran

PT dapat dibubarkan melalui RUPS yaitu pembubaran PT harus dilakukan melalui rapat umum pemegang saham. Adapun CV dapat dibubarkan melalui persetujuan sekutu aktif, dimana pembubaran CV harus dilakukan melalui persetujuan sekutu aktif.

Hal yang Perlu Pelaku Usaha Perhatikan dalam Memilih Badan Usaha

Setelah memilih, dan mempelajari terkait perbedaan PT dan CV maka selanjutnya Anda harus mempertimbangkan beberapa faktor. Sebelum memilih struktur bisnis, pahami karakteristik bisnis Anda dengan baik. Pertimbangkan skala bisnis, jumlah mitra, sumber modal, dan tujuan jangka panjang.

1. Evaluasi Tanggung Jawab Pribadi

Pertimbangkan sejauh mana Anda ingin bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban bisnis. Jika Anda ingin membatasi tanggung jawab pribadi, PT mungkin menjadi pilihan lebih baik karena pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang dimilikinya.

2. Perhatikan Fleksibilitas dan Perpajakan

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan PT Dan CV Dalam Dunia Bisnis
Regulasi perpajakan yang berbeda antara pt dan cv. Sumber: Istockphoto.com

Pertimbangkan tingkat fleksibilitas yang Anda perlukan. CV seringkali lebih fleksibel dalam hal struktur manajemen dan pengambilan keputusan internal tanpa persetujuan ekstensif.    Pertimbangkan aspek perpajakan dari setiap struktur bisnis. Setiap jenis badan usaha memiliki implikasi perpajakan yang berbeda, dan hal ini perlu dipertimbangkan dalam perencanaan keuangan.

3. Perhatikan Biaya dan Kompleksitas Pendirian

Langkah selanjutnya adalah perhitungkan biaya dan kompleksitas dalam pendirian. CV cenderung lebih sederhana dan membutuhkan biaya yang lebih rendah daripada pendirian PT.  Pelajari langkah pendirian PT, tentu dengan mempersiapkan dokumen dokumen yang diperlukan dalam langkah pendaftaran ini.

Kemudian juga teliti persyaratan dan peraturan hukum yang berlaku di wilayah Anda. Beberapa negara mungkin memiliki persyaratan khusus atau insentif untuk jenis badan usaha tertentu.

4. Evaluasi Kewajiban Audit

Jika Anda ingin menghindari kewajiban audit yang mungkin mahal, Anda dapat mempertimbangkan CV. PT biasanya diwajibkan untuk melakukan audit tahunan oleh akuntan publik independen.

5. Rencanakan Suksesi dan Keberlanjutan

Pertimbangkan rencana suksesi dan keberlanjutan bisnis. PT memiliki mekanisme yang lebih jelas untuk mengatur warisan saham, yang dapat mendukung keberlanjutan bisnis. Hal ini juga perlu untuk Anda komunikasikan/akad-kan dengan jelas bareng mitra bisnis Anda.    Jika Anda memiliki mitra bisnis, pastikan untuk berkomunikasi dengan jelas dan membahas pilihan bersama. Keputusan ini sebaiknya diambil secara bersamaan untuk menghindari konflik di masa mendatang.

6. Konsultasikan dengan Ahli Hukum atau Akuntan

Sebelum mengambil keputusan, konsultasikan dengan ahli hukum, akuntan, atau jasa pembuatan PT Jogja yang berpengalaman dalam hukum bisnis. Mereka dapat memberikan pandangan yang lebih mendalam sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis Anda.

Memilih antara CV dan PT adalah langkah krusial yang dapat memengaruhi kesejahteraan bisnis Anda. Begitu pula dengan berbagai manfaat yang bisa Anda dapatkan ketika bisnis Anda tumbuh atau scale up dengan ada legalitas usaha.

Oleh karena itu, bijaksanalah dalam mempertimbangkan setiap aspek dan dapatkan nasihat profesional jika perlu. Keputusan yang tepat akan membantu membentuk fondasi yang kuat untuk pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis Anda.

Kemudian keputusan Anda pada saat ini juga akan menentukan bisnis atau usaha Anda di masa yang akan datang. Yuk ikuti artikel kami yang lainnya untuk mendapatkan informasi yang menarik dan bermanfaat lainnya

Leave a Comment