Perizinan Produk Makanan dan Minuman, Penting untuk Dimiliki!

Membangun bisnis makanan memang mengasyikkan. Terutama bagi Anda yang memiliki hoby memasak. Seolah Anda hanya menyalurkan hoby namun mendapatkan pemasukan. Namun untuk membuka binsis makanan tidak mudah. Selain Anda harus mampu mengetahui selera konsumen, memiliki kemampuan mengolah makanan, Anda juga sebaiknya mengurus perizinan produk makanan dan minuman.

Sebagaimana bisnis lainnya, meskipun bisnis makanan hanya skala UMKM memang disarankan untuk membuat perizinan. Namun tidak jarang berbagai produk maknan yang beredar di masyarakat tidak memiliki perizinan tersebut. Padahal untuk perizinan ini sangat penting untuk keberlangsungan bisnis kedepan.

Manfaat Adanya Perizinan Produk

Ada banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan ketika Anda mengurus perizinan produk makanan dan minuman. Karena itu, apabila Anda memiliki produk makanan, disarankan untuk mengurus perizinan ini. Inilah beberapa manfaat perizinan produk makanan dan minuman.

BPOM berwenang memberikan perizinan edar makanan. Sumber Sindonews
BPOM berwenang memberikan perizinan edar makanan. Sumber Sindonews

1. Mendongkrak Kepercayaan Konsumen

Konsumen yang membeli produk makanan tentu akan lebih suka dengan makanan yang memiliki izin edar seperti dari P-IRT atau BP POM. Kebanyakan dari masyarakat awam berpemahaman jika suatu produk makanan sudah memiliki izin edar, maka kualitas dari makanan tersebut sudah tidak diragukan lagi.

Namun sebenarnya produk makanan di Indonesia dianggap lemah dalam pengawasan. Bahkan beberapa produk makanan yang menggunakan pewarna, perasa dan pengawet sintetis pun bebas beredar dan bahkan mengantongi izin edar.

2. Memudahkan Kerjasama dengan Pihak Lain

Selain konsumen akan mempercayai produk Anda, pebisnis lain juga akan menaruh kepercayaan kepada produk yang Anda jual dan juga bisnis Anda. Ini sangat memudahkan Anda untuk membuka kerjasama antara Anda dengan pebisnis lain seperti pedagang retail, distributor produk makanan dan bisnis lainnya.

Tapi memang biasanya pedagang retail seperti supermarket, grosir dan bisnis sejenisnya memberikan syarat kepada produsen untuk mencantumkan izin produknya ketika mereka menawarkan produk makanan tersebut untuk dijual di toko retail.

3. Mendukung Branding

Penggunaan dan penyematan nomor registrasi atau nomor izin edar pada produk Anda menjadikan produk Anda akan di perhitungkan. Produk Anda akan dijangkau banyak orang dan tentunya secara alamiah branding pada produk Anda akan berjalan.

Karena itulah penggunaan logo, nama produk, atau slogan pada produk makanan menjadi penting. Buatlah brand identity Anda dengan desain yang mudah diingat, menarik dan tentu saja menyematkan izin edarnya untuk mendukung branding.

4. Meudahkan Mendapat Pinjaman Modal

Begitu juga ketika Anda mengajukan pinjaman di lembaga keuangan untuk modal, maka produk Anda akan menguatkan Anda di hadapan pejabat lembaga keuangan tersebut ketika produk Anda memiliki kelayakan edar, desain menarik dan juga dipercaya oleh konsumen. Selain itu biasanya lembaga keuangan juga mempertimbangkan badan usaha yang Anda punya.

Perizinan Produk Makanan dan Minuman yang Ada di Masyarakat

Ada beberapa jenis perizinan produk makanan dan minuman yang dikenal di masyarakat. Namun yang populer hanya ada dua, yakni P-IRT dan izin dari BP POM. Inilah ulasan lengkapnya :

1. Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT)

Perizinan PIRT atau kepanjangan dari Pangan Industri Rumah Tangga merupakan perizinan yang dikeluarkan untuk industri rumah tangga kecil menengah atau skala UMKM. Karena produk makanan atau minuman tersebut di produksi oleh usaha skala rumah tangga maka produk pangan tersebut tidak diolah dengan teknologi tinggi seperti penyulingan, pembekuan, pengemasan atau pengalengaan dan sebagainya.

Surat ini di keluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kota melalui Dinas Kesehatan. Biasanya Dinas Kesehatan terkait akan memeriksa sampel makanan yang Anda produksi ketika Anda mengurus perizinan ini. Jika produk pangan Anda layak untuk di konsumsi dan diedarkan, maka Anda akan mudah mendapatkan perizinan ini. Jika produk makanan Anda memiliki SPP-IRT, maka Anda dapat mengedarkan produknya dengan jalur distribusi yang lebih luas.

Syarat Mengurus Perizinan P-IRT

Inilah beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akan mengurus perizinan P-IRT :

  • Formulir permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT).
  • Fotokopi Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan.
  • Fotokopi KTP.
  • Denah lokasi usaha. Biasanya menyatu dengan rumah tinggal.
  • Surat keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas.

Biaya dan Masa Berlaku

  • Dalam mengurus izin P-IRT Anda tidak akan di bebankan untuk membayar sejumlah uang. Akan tetapi biasanya diperlukan uji sampel bahan baku, biasanya pengujian ini memakan biaya.
  • Biaya pengujian ditanggung oleh pemohon dan besarnya tergantung dari proses pengujian. Ini berkaitan dengan bahan untuk mengolah makanan yang Anda gunakan.
  • Masa berlaku perizinan ini adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang selama produk makanan Anda masih memenuhi persyaratan.
Pengujian di lakukan sebelum perizinan dikerluarkan. Sumber Tirto
Pengujian di lakukan sebelum perizinan dikerluarkan. Sumber Tirto

Pengecualian

Perizinan ini hanya dikeluarkan untuk industri skala rumah tangga, sehingga industri besar tidak menggunakan perizinan ini. Namun beberapa produk di bawah ini juga tidak boleh mengajukan P-IRT :

  • Produk dengan penambahan bahan lain untuk memperpanjang masa kadaluarsa.
  • produk yang dikemas dalam bentuk kaleng.
  • produk pangan khusus dengan klaim tertentu (seperti klaim sebagai Makanan Pendamping ASI, makanan bayi, makanan untuk program diet, makanan untuk lansia, dll)

Untuk produk di atasm, maka perizinannya harus melalui BP POM dan tidak diperkenankan untuk menggunakan perizinan P-IRT.

2. Perizinan Produk Makanan dan Minuman dari BPOM MD

Perizinan untuk bisnis yanng lebih besar biasanya adalah menggunakan Izin Edar BPOM MD. Yang menggunaan perizinan dari BPOM adalah industri diatas skala industri rumah tangga, atau industri yang menghasilkan produk pangan yang wajib memiliki Izin Edar BPOM MD.

Unit usaha pangan yang menghasilkan produk pangan dengan bahan dasar susu, menggunakan Bahan Tambahan Pangan tertentu (seperti pengawet, penguat rasa, pewarna, dll), atau mengusung klaim tertentu seperti fungsi makanan sebagai Makanan Pendamping ASI (MPASI), Makanan untuk Lansia, dan lain sebagainya maka diwajibkan untuk mengurus perizinan dari BPOM MD.

Namun bagi Anda yang sudah memiliki tempat produksi tersendiri dan tidak lagi di rumah, maka setiap pelaku usaha menjadi wajib mendapatkan Izin Edar BPOM MD untuk semua produk pangannya.

Proses mendapatkan Izin Edar BPOM MD dapat berlangsung cukup lama dan mahal. Namun terkadang biaya yang mahal malah justru bukan karena biaya retribusi dalam pengurusan. Namun karena adanya perbaikan sehingga sarana produksi memenuhi standar BPOM.

Syarat Mengurus Perizinan BPOM MD

Untuk mengurus perizinan BPOM MD, Anda bisa mempersiapkan berkas berikut ini. Namun kelengkapan ini hanya untuk makanan olahan yang di produksi di dalam negeri.

  • Mengisi formulis pendaftaran.
  • Surat Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Anda bisa menggunakan salah satu.
  • Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
  • Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan.
  • Daftar bahan komposisi yang digunakan dalam mengolah makanan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP
  • Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/sertifikat serupa .yang diterbitkan /terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat.
  • Informasi tentang masa bertahan makanan, masa kadaluwarsa.
  • Informasi tentang kode produksi.
  • Rancangan label atau desain produk makanan.
  • Hasil uji produk akhir (Certificate of Analysis)

Beberapa surat penting lain di bawah ini bisa ditambahkan jika diperlukan.

  • Sertifikat Merek.
  • Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk yang mencantumkan tanda SNI pada label atau untuk produk yang harus memenuhi standar SNI.
  • Sertifikat Organik untuk makanan organik.
  • Keterangan tentang Pangan Produk Rekayasa Genetik untuk bahan baku antara lain kentang, kedelai, jagung dan tomat.
  • Keterangan Iradiasi Pangan jika diproses dengan iradiasi.
  • Sertifikat Halal.
  • Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk RPH (Rumah Pemotongan Hewan)

Ketentuan Lain

Ada beberapa ketentuan mengnai perizinan yang di keluarkan oleh BPOM MD

  • Masa berlaku izin edar adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui Pendaftaran Ulang.
  • Perizinan ini dapat diberikan kepada badan usaha PT, CV, maupun perseorangan.
  • Setiap Pangan Olahan baik diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar BPOM MD.
  • Meskipun menggunakan biaya dan pengurusannya lebih panjang, bukan tidak mungkin ketika perizinan tersebut ditolak. Hal ini berkaitan dengan pemenuhan standar yang kurang.

Perizinan untuk UMKM

Pelaku UMKM bisa menggunakan perizinan P-IRT jika makanan olahan yang di produksi masih bisa menggunakan perizinan tersebut dan proses produksi masih dirumah tinggal. Jika akan mengurus perizinan BPOM MD maka pastikan Anda memiliki tempat terpisah untuk produksi.

Makanan kemasan harus mencantumkan perizinan BPOM. Sumber Umkm
Makanan kemasan harus mencantumkan perizinan BPOM. Sumber Umkm

Sebaiknya perizinan BPOM di urus terlebih dahulu sebelum proses pemindahan lokasi produksi selesai. Jika proses produksi sudah di laksanakan di lokasi baru, sedangkan Anda belum memiliki perizinan BPOM maka Anda bisa mendapatkan sanksi. Ada baiknya Anda memproduksi makanan yang bisa di edarkan hanya menggunakan perizinan P-IRT dahulu sebelum Anda benar-benar siap dalam memulai produksi sesuai dengan standar BPOM.

Penutup

Membangun bisnis UMKM bidang makanan sebaiknya terus dikembangkan agar bertumbuh menjadi perusahaan besar. Namun, Anda perlu melakukan strategi yang tepat agar semua berjalan dengan baik. Jangan sampai ketika Anda akan menapaki level yang lebih tinggi, termasuk dalam hal perizinan, ternyata Anda belum mempersiapkan semuanya.

Leave a Comment